You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 100 Orang Panitia Hewan Kurban Dapat Pelatihan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

100 Panitia Hewan Kurban Dapat Pelatihan

Agar sesuai dengan standar syariah dan kesehatan maksimal, sebanyak 100 orang panitia pemotongan hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat diberikan bimbingan teknis cara pemotongan hewan kurban selama dua hari.

Agar cara potongnya itu sesuai syariat yang berlaku, kita juga ajarkan proses higenitasinya mengingat Hari Raya Kurban sudah dekat

Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKKP) Jakarta Pusat, Muljadi mengatakan, kegiatan ini juga digelar karena saat ini standar pemotongan hewan belum terlaksana maksimal dan butuh pengawasan.

"Agar cara potongnya itu sesuai syariat yang berlaku, kita juga ajarkan proses higenitasinya mengingat Hari Raya Kurban sudah dekat," ujarnya, Kamis(10/9).

Supermarket yang Mengajukan Izin Dicek

Pemotongan yang sesuai aturan, kata Muljadi, untuk menghindari penyakit menular dari hewan kurban. "Kita juga jelaskan bagaimana sanitasi yang sehat dan apa saja yang harus disiapkan sebelum dan sesudah dipotong," katanya.

Sudin KPKP juga menerjunkan 110 petugas kesehatan untuk memeriksa kesehatan seluruh hewan yang dijual hingga saat pemotongan. "Untuk hewan yang bermasalah dan mempunyai penyakit akan disarankan tidak dijual," tandas Muljadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1162 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye906 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati